BacaJuga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Terbaru, Ini Rinciannya. Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris dari PNS tetap akan mendapatkan gaji pokok bulanan serta uang duka wafat. Ahli waris dari pensiunan PNS yaitu janda/duda/yatim-piatu. Berdasarkan laman resmi Pt Taspen (Persero), berikut persyaratan pengurusan gaji
- Beberapa orang mungkin ada yang belum mengetahui jika Pegawai Negeri Sipil PNS yang meninggal dunia masih berhak mendapatkan uang pensiun. Uang pensiun ini bisa diambil oleh ahli waris tiap bulan, adapun ahli waris yang dimaksud adalah janda/duda/yatim-piatu. Baca juga Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir, Siapkan Segini Biayanya Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia Untuk janda/duda, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran FPP Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri SPTB yang disahkan serendah-rendahnya oleh lurah/kepala desa. Surat asli dan tembusan SK Pensiun berpas foto Tiga lembar pas foto ukuran 3x4 Fotokopi pemohon atau ahli waris Fotokopi surat nikah yang dilegalisir lurah/kepala KUA Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa Baca juga Cara Mengurus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Status Off The Road, Simak Syarat Berikut Ini Untuk anak yatim/yatim-piatu, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran FPP Surat asli dan tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatu Surat Keterangan Belum Bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia 21 tahun dari kepala desa/lurah asli Surat Keterangan Perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun dengan ketentuan apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah. Fotokopi KTP pemohon atau ahli waris Tiga lembar pas foto pemohon ukuran 3x4 Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21-25 harus melampirkan Surat Keterangan Sekolah/Kuliah asli Semua dokumen tersebut diserahkan ke PT. Taspen Persero untuk diproses. *
SelainJaminan Kesehatan, ada 4 jenis Asuransi Sosial bagi prajurit TNI, Anggota Polri, PNS/ASN pada Kementerian Pertahanan dan Polri. Keempat asuransi sosial tersebut yaitu: Tabungan Hari Tua (THT) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKm) Pensiuan. Jenis jaminan sosial tersebut sama dengan yang diterima oleh PNS/ASN.
- Pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara ASN diantaranya PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada Senin, 5 Juni 2023. Lalu berapa rincian gaji ke-13 2023 untuk PNS dan pensiunan? Simak berikut rincian gaji ke-13 2023 untuk PNS dan pensiunan. Informasi pencairan gaji ke-13 ini telah disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto. Aturan pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023. Pada pasal 3 ayat 1 dijelaskan tentang aparatur negara yang mendapatkan gaji ke-13 antara lain PNS dan Calon PNSPPPKPrajurit TNIAnggota PolriPejabat NegaraSementara itu pada pasal 5, adapun dijelaskan mengenai ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 karena berada dalam kondisi seperti di bawah ini Baca Juga Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Serahkan SK Kenaikan Jabatan Fungsional 856 PNS a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN terdiri atas gaji pokoktunjangan keluargatunjangan pangantunjangan jabatan atau tunjangan umum dan50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannyaSementara itu, berikut ini gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD terdiri atas gaji pokok;tunjangan keluarga;tunjangan pangan;tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dantambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas gaji ke-13 ini disesuaikan dengan pangkat dan golongan PNS. Adapun rinciannya sebagai berikut Baca Juga Gaji Ke-13 ASN Kabupaten Garut Mulai Dicairkan 15 Juni 2023, Nominalnya Segini Gaji PNS Golongan I Ia Rp Rp Rp Rp PNS Golongan II IIa Rp Rp Rp Rp PNS Golongan III IIIa Rp Rp Rp Rp ulasan singkat mengenai rincian gaji ke-13 ASN tahun 2023 yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat! Kontributor Muhammad Zuhdi Hidayat
TRIBUNKALTIMCO - Tak cuma mendapat gaji ke 13, PNS bakal semakin sumringah lantaran bakal dapat kenaikan uang pensiun, bisa sampai Rp 20 Juta per bulan, ini skemanya. Di tengah penantian gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, ada kabar baik yang bakal menghampiri abdi negara ini. Pasalnya uang pensiun PNS bakal mengalami kenaikan. Hal ini - Pegawai Negeri Sipil PNS yang meninggal dunia masih berhak mendapatkan uang pensiun, Uang pensiun ini bisa diambil oleh ahli waris tiap bulan. Adapun ahli waris yang dimaksud adalah janda/duda/yatim-piatu. • Cara Membuat Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Cerai, Simak Prosedurnya • Cara Mengurus Taspen bagi Para Pensiunan ASN, Tinggal Persiapkan Berkas-berkas Berikut Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia Untuk janda/duda, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran FPP Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri SPTB yang disahkan serendah-rendahnya oleh lurah/kepala desa. Surat asli dan tembusan SK Pensiun berpas foto Tiga lembar pas foto ukuran 3x4 Fotokopi pemohon atau ahli waris Fotokopi surat nikah yang dilegalisir lurah/kepala KUA Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa Untuk anak yatim/yatim-piatu, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran FPP Surat asli dan tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatu Surat Keterangan Belum Bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia 21 tahun dari kepala desa/lurah asli Surat Keterangan Perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun dengan ketentuan apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah. Fotokopi KTP pemohon atau ahli waris Tiga lembar pas foto pemohon ukuran 3x4 Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21-25 harus melampirkan Surat Keterangan Sekolah/Kuliah asli Semua dokumen tersebut diserahkan ke PT. Taspen Persero untuk diproses. *
Pensiunanjanda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600. Uang Pensiun Orang Tua PNS yang Tewas. Berikut besaran gaji pensiunan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemen PANRB menyiapkan skema baru untuk pensiunan pegawai negeri sipil PNS, yaitu iuran pasti atau fully keuntungan skema sekarang dan yang sebelumnya bagi PNS? Selama ini dana pensiunan diterapkan dengan istilah pay as you go. Ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN.Dalam skema tersebut, PNS akan mendapatkan pensiun usai habis masa kerja, yang dibayarkan setiap bulan. Apabila meninggal dunia, dana pensiun bahkan bisa dialihkan kepada pasangan suami atau istri dan anak-anak hingga usia tertentu."PNS dapat pensiun yang anuitas. Anak, janda, duda, dapat," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni kepada CNBC itu dalam skema yang baru atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay THP yang jumlahnya lebih fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja."Kita bisa ikut contribute, jadi bisa top up, bisa merencanakan masa depan saya sendiri dengan pensiun yang sifatnya define contribution. Jadi ada kontribusi pemberi kerja dan kontribusi dari employee," terangnya. "Sehingga kalau punya kelebihan uang, saya bisa top up untuk bisa dapat benefit yang lebih banyak, dan segala macam. Itu yang pertama," kata skema pensiunan fully funded tersebut, maka bukan hal yang mustahil, pensiunan PNS bisa kantongi Rp 1 miliar."Kedua, pengalinya. Ini kita lagi diskusi dengan Kemenkeu. Sekarang kan pensiunan itu persentasenya dari gaji pokok. Yang kita tahu kan gaji pokok kecil sekali. Ini yang barangkali perbaikan-perbaikan akan terjadi dengan define contribution," ujarnya. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Pensiunan PNS Bakal Ketiban 'Durian Runtuh', Bisa Cair Rp 1 M mij/mij

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan klarifikasi soal usulan aparatur sipil negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS) mendapat dana pensiun Rp 1 miliar. Menteri Tjahjo secara tegas menyatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani

Peraturan baru mengenai Pegawai negeri Sipil PNS dan pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta bisa diklaim mulai hari ini 1 April Jakarta Peraturan baru mengenai Pegawai negeri Sipil atau PNS dan pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta bisa diklaim mulai hari ini 1 April 2023. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini termasuk mengenai besaran asuransi kematian PNS. Muhammadiyah Usul Tambahan Libur Idul Adha 2023, Begini Respons Menag Yaqut Cholil hingga MenpanRB Abdullah Azwar Anas Kabar Baik ASN Kemenag, Usulan Pembayaran 80% Tukin PNS Direstui Jokowi Usul Kenaikan Tukin PNS Dihitung dari Penggunaan Produk Dalam Negeri Aturan ini merupakan bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/ menjadi Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dijelaskan dalam PMK 23 tahun 2023, bahwa perubahan dilakukan untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua pegawai negeri sipil dan meningkatkan efisiensi keuangan negara, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/ tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil; Adapun perubahan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/ 1255/ tanggal 12 Desember 2022. Besaran Manfaat Tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta. "Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Sabtu 1/4/2023. Sedangkan, bagi pasangan PNS istri atau suami yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Maupun anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapat asuransi sebesar Rp 4 juta. "Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar tulis aturan tersebut. Menteri Keuangan Menkeu, Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya THR untuk Aparatur Sipil Negara ASN senilai Rp 29,328 triliun, akan cari pada Jumat pekan ini senilai Rp 29,328 Ini Tidak Berhak Dapat THR Lebaran 2023Ilustrasi THR PNS Grafis Abdillah/ resmi memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya TH bagi para pegawai negeri sipil PNS alias ASN. THR PNS 2023 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Namun ternyata dalam aturan menyebutkan ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Mengutip pasal 5 PP tersebut, mereka yang tidak mendapatkan THR antara lain yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pada Rabu 29 Maret 2023 bahwa pencairan THR PNS atau ASN dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. "Pencairan dimulai H-10 dari hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendahaeana negara KPPN mulai h-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya," kata Sri Mulyani, seperti dikutip Kamis 30/3/2023. THR Lebaran kali ini, pada 2023 akan terhitung dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan dan Gaji ke-13 PNS Tak Dibayar Penuh 100 Persen, Ini AlasannyaIlustrasi uang. via istimewaMenteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya THR bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Di tahun ini, besaran nilai THR maupun gaji ke-13 kembali tidak diberikan secara penuh. Sri Mulyani menjelaskan, perekonomian Indonesia saat ini masih dihadapkan pada situasi sulit. Antara lain masih berlanjutnya pandemi Covid-19 di sejumlah negara. Selain itu, ekonomi domestik juga masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian global akibat konflik Rusia dan Ukraina. Kemudian, kenaikan suku bunga oleh sejumlah negara maju juga mendorong laju inflasi yang berdampak pada ekonomi Indonesia. "Untuk menangani inflasi yang cenderung ketat maka kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu 29/3. Untuk besaran nilai THR bagi ASN hingga TNI-Polri, lanjutnya, ditetapkan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu. "Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," jelasnya. Sementara bagi ASN daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi PencairanIlustrasi THR PNS. via istimewaTHR Cair Mulai 4 April Sri Mulyani menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada 4 April 2023 atau H-10 Idulfitri. Sementara pemberian gaji ke-13 bagi ASN maupun PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2023. Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN. Dia berharap, pencairan THR Idulfitri ini akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat, adanya dorongan terhadap daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lebaran. "THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," PNS dan pensiunan dapat THR Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

TerbaruUang Pensiun PNS bakal LEBIH BESAR, skema rancangan hampir kelar, PNS bakal terima pensiunan lebih besar, simak videonya Uang Pensiun PNS source 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID Sp_KO5pVII8FvfHcGxe9CW_M5EienRod4iDOcC9iqUIuf2WL9-LsWg== PelayananUsulan Klaim Pensiun Bup, Janda/Duda, Uang Duka Wafat, Asuransi Kematian Peserta & Tht, Asuransi Kematian Istri/Suami/Anak PNS Aktif - Formulir Permintaan Pembayaran - KPPG, Fotocopy SK Terakhir - Fotocopy Surat Nikah Legalisir, Fotcopy Buku Tabungan - Fotocopy KTP, Asli Surat Keterangan Kematian - Surat Keterangan Kuliah Bagi Informasiguru_Keberadaan tabungan asuransi Taspen menjadi jaminan hari tua bagi setiap Pegawai Negeri Sipil PNS ketika memasuki masa pensiun dan sudah tidak produktif memfasilitasi tabungan hari tua THT, Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja JKK dan Jaminan Kematian, yang di dalamnya termasuk santunan dan uang duka wafat apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian penghitungan besaran uang duka pensiunan PNS dari pensiunan PNS meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak melakukan klaim JKM atau Jaminan Kematian kepada Kematian ini merupakan perlindungan atas risiko kematian yang bukan diakibatkan karena kecelakaan kerja berupa santunan nominal santunan kematian yang diterima pun sudah diatur dalam Undang-Undang, dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang rincian hak yang didapatkan, termasuk besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen, merujuk situs resminyaSantunan sekaligus Rp15 jutaUang Duka Wafat UDW 3 x gaji terakhirUang pensiun terusan selama 4 empat bulan, jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun janda/duda/yatim-piatuBiaya pemakaman Rp7,5 jutaBeasiswa 15 juta untuk 2 orang anakUntuk anak yang belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah dapat dibayarkan dalam bentuk polis.Cara Mengurus Uang Duka Wafat bagi Pensiunan PNSCara mengurus UDW pensiunan PNS yang meninggal dunia cukup mudah. Segala urusan yang berkaitan dengan kepengurusannya, termasuk uang duka diserahkan kepada ahli Buat laporan pengajuan asuransi kematian ke bankPemohon yang merupakan ahli waris dapat membuat laporan pengajuan asuransi kematian ke bank tempat almarhum menyimpan uang semasa segala syarat yang diberikan pihak bank untuk pengajuan hak ke asuransi. Biasanya, bank akan meminta syarat sebagai berikutSurat keterangan dari PT TaspenSurat kematian dari kelurahan atau rumah sakitSurat keterangan ahli waris dari kelurahanFotokopi KTP ahli waris, danSurat kuasa untuk pengurusan asuransi kematianSetelah semua syarat di atas dilengkapi, Anda bisa melanjutkan ke tahap Ajukan UDW di kantor TaspenPemohon menuju ke kantor Taspen untuk pengajuan uang duka. Adapun syarat yang harus dipenuhi yang dibuat dalam 1 rangkapMengisi form permintaan pembayaran FPPFotokopi surat kematian dari kelurahan atau rumah sakitFotokopi surat nikahFotokopi KTP pemohonFotokopi buku tabungan aktif pemohonPasfoto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembarSK Pensiun KARIP3. Pengajuan dan pencairan UDWJika semua syarat sudah terpenuhi, pengajuan uang duka wafat UDW akan diproses Taspen sekitar 14 hari itu, Taspen akan memberikan tanda terima dan surat keterangan untuk pengajuan ke informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini. Pensiunan janda/duda PNS gol. IV berkisar Rp1.170.600-Rp2.124.500; Berbeda dengan pensiunan PNS, ini besaran gaji yang diterima janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia: - Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800; - Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar
A pensão por morte é um benefício concedido aos dependentes de uma pessoa que faleceu. O pagamento da pensão, também chamada de pensão por morte urbana, serve para ajudar no sustento da família. Para que o benefício seja concedido é preciso que o familiar falecido seja um beneficiário do INSS Instituto Nacional do Seguro Social. O benefício é concedido aos familiares do falecido que era trabalhador ou aposentado pelo INSS. As pessoas que têm direito a receber a pensão por morte são Esposao ou companheirao, Filhos ou enteados até 21 anos, desde que não sejam emancipados. Filhos ou enteados inválidos ou portadores de deficiência, Pais, Irmãos que tenham menos de 21 anos e que não tenham sido emancipados. Requisitos para receber o benefícioExistem algumas condições que devem ser cumpridas para que o benefício seja pago. Estas exigências também servem para determinar por quanto tempo o beneficiário terá direito à esposao ou companheirao existem requisitos específicos. Veja quais são O falecido deve ter feito pelo menos 18 pagamentos de contribuições ao INSS. O casamento ou união estável deve ter ao menos dois anos. O cônjuge sobrevivente deve ter 44 anos ou mais. Caso alguma das condições não seja cumprida, o benefício será pago por um tempo determinado, conforme um cálculo que será feito pelo O benefício será pago por 4 meses se o casamento tiver menos de dois anos ou se o falecido fez menos de 18 contribuições para a Previdência Social. Quem era divorciada o e recebia pensão de alimentos do falecido também receberá a pensão por 4 meses, a partir da data da morte. Além de considerar estes requisitos, a duração do tempo de pagamento da pensão também leva em conta a idade do esposoa ou companheiro que recebe o benefício. Veja Idade do beneficiário - companheiroa ou esposoa Tempo de pagamento do benefício Menos de 21 anos 3 anos Entre 21 e 26 anos 6 anos Entre 27 e 29 anos 10 anos Entre 30 e 40 anos 15 anos Entre 41 e 43 anos 20 anos Mais de 44 anos Vitalícia - até a morte do beneficiário Qual o valor da pensão por morte? O valor do benefício é variável pois a pensão por morte é determinada a partir do valor do salário ou da aposentadoria do falecido. É repassado aos dependentes 100% do valor que corresponde ao total do salário ou da aposentadoria. Se ainda não era aposentado o cálculo é feito sobre o valor da aposentadoria que teria direito a exemplo se o falecido recebia um salário de R$ 3000,00, o valor da pensão por morte também será de R$ 3000, com a Reforma da PrevidênciaSe a Reforma da Previdência for aprovada o valor do benefício deve sofrer algumas mudanças. O cálculo da pensão continuará sendo feito com base no valor do salário ou da aposentadoria que a pessoa falecida recebia. Mas o valor será correspondente a 50% do salário ou aposentadoria do falecido. Deve ser somado a este valor mais 10% para cada um dos um exemplo para compreender melhorO beneficiário falecido era casado, possuía um filho e recebia um salário de R$ 2000,00. O valor do benefício será R$ 1000,00 50% do salário mais R$ 400,00 20% do salário, sendo 10% para cada dependente.Nesta situação o valor total da pensão por morte seria de R$ 1400, o prazo para requerer?O prazo ideal para fazer o pedido da pensão por morte é de 90 dias, a partir da data do óbito. Se for feito neste prazo a pensão será concedida aos dependentes desde a data da pedido também pode ser feito depois de 90 dias. Mas nesse caso, o benefício será contado a partir da data do o prazo de carência?A carência é o número mínimo de prestações que devem ser pagas ao INSS para que um segurado tenha direito a receber um benefício. Para a pensão por morte não existe carência. Mas é importante ficar atento a alguns detalhes Se o requerente do benefício é esposoa ou companheiroa é preciso comprovar a duração do casamento por no mínimo 24 meses. Nesse caso o falecido deve ter feito ao menos 18 contribuições caso a morte tenha ocorrido por acidente de trabalho não é preciso fazer essa comprovação. O tempo de duração do benefício pode variar conforme a quantidade de contribuições pagas ao INSS. Como pedir o benefício?Para fazer o pedido da pensão por morte é preciso acessar o site do INSS no link Meu INSS e seguir os seguintes passos Preencher os dados pedidos. Clicar em “não sou um robô”. Clicar em “continuar sem login”. Escolher a opção novo requerimento. Clicar em "pesquisa". Escrever a palavra pensão e clicar no link indicado. Quando finalizar o pedido será feito um agendamento. Depois disso, basta comparecer ao INSS no dia marcado levando consigo os seguintes documentos Documentos pessoais do requerente da pensão é preciso um documento com foto. Documentos do falecido Certidão de Óbito, Carteira de Trabalho, carnês do INSS e Certidão de Tempo de Contribuição CTC. Se o requerente fizer o pedido por procuração é preciso levar os documentos do representante e a procuração assinada. Documentos para morte por acidente de trabalhoCaso a morte tenha ocorrido em um acidente de trabalho é preciso levar também os documentos que comprovem a situação, como a Comunicação de Acidente de Trabalho CAT.Pensão por morte ruralEste benefício é dirigido especialmente aos dependentes de um segurado do INSS que se enquadre nas seguintes condições Trabalhador da zona rural. Pescador. Índio que vive em economia familiar não é empregado. A pensão por morte rural tem as mesmas regras aplicadas para a pensão por morte urbana. Os requisitos, os documentos e os prazos de pedido são os mesmos para os dois tem direito?Para requerer o benefício é preciso comprovar que o falecido era segurado do INSS. Veja quais são as condições para cada dependente Esposao ou companheiraa comprovação de casamento ou união estável. Filhos ter até 21 anos exceção se for portador de deficiência. Pais é preciso comprovar que dependiam economicamente do filho falecido. Irmãos é necessário comprovar dependência econômica do falecido e possuir menos de 21 anos exceto se for portador de alguma deficiência. Veja também Pensão alimentícia quem tem direito e como fazer o pedido BPC o que é, quem tem direito e como requerer O que é a Reforma da Previdência?
Salah satu enaknya jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah tetap menerima gaji setelah pensiun, walaupun besarannya hanya 75 persen dari gaji pokok saat masih aktif.. Meski ditanggung negara, uang pensiunan setiap bulan ini sebetulnya bisa berlipatganda bila Anda gunakan untuk bisnis atau usaha. Jadi, keuangan Anda makin berjaya
.
  • kjz6yiywpu.pages.dev/916
  • kjz6yiywpu.pages.dev/747
  • kjz6yiywpu.pages.dev/129
  • kjz6yiywpu.pages.dev/505
  • kjz6yiywpu.pages.dev/206
  • kjz6yiywpu.pages.dev/27
  • kjz6yiywpu.pages.dev/299
  • kjz6yiywpu.pages.dev/777
  • kjz6yiywpu.pages.dev/836
  • kjz6yiywpu.pages.dev/248
  • kjz6yiywpu.pages.dev/806
  • kjz6yiywpu.pages.dev/646
  • kjz6yiywpu.pages.dev/199
  • kjz6yiywpu.pages.dev/800
  • kjz6yiywpu.pages.dev/253
  • uang kematian pensiunan pns