Format/contoh kontra memori peninjauan kembali sekretariat pengadilan pajak ยท dibuat 16 february 2021 ยท dilihat 804 kali ยท format ukuran kertas, ketebalan dan jenis kertas,. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana.
Pihak lawan yang akan mengajukan jawaban atau permohonan Kontra Memori Peninjauan Kembali, hendaknya diajukan dalam tempo selama 30 hari. Jika jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan peninjauan kembali segera dikirimkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (Deni Atif Hidayat/ KPKNL Banjarmasin).
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 689 PK/Pdt/2020, bahwa pembelian sebidang tanah oleh Warga Negara Indonesia dengan menggunakan dana yang seluruhnya diperoleh dari Warga Negara Asing senilai Rp2pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana Widar Kusuma pada perkara penipuan atas dasar novum telah sesuai dengan pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP mengenai dasar permintaan peninjauan kembali. Kedua, pertimbangan hukum hakim mahkamah agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dalam perkara penipuan pada Upaya hukum adalah suatu tindakan dari salah satu pihak yang berperkara untuk memohonkan pembatalan putusan-putusan yang dimintakan upaya hukum tersebut, karena tidak puas atas putusan dimaksud. Upaya hukum dalam perkara perdata dibedakan menjadi dua macam yaitu upaya hukum biasa seperti perlawanan (verzet), banding, kasasi dan upaya hukum luar
Proses Pengajuan Memori Peninjauan Kembali. TATA cara pengajuan peninjauan kembali diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA 7/2018). Sesuai Pasal 3 PERMA 7/2018, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan peninjauan kembali.
Bagian Hukum dalam penanganan perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, melakukan: a. telaah terhadap objek gugatan; b. penyiapan surat kuasa, penyiapan jawaban, duplik, alat bukti dan saksi, kesimpulan, memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi dan memori peninjauan.