Kekuatanhukum akta perdamaian Daftar Isi; Koleksi Nasional; Sitasi Cantuman; Kirim via Email; Ekspor Cantuman. Export to RefWorks; Export to EndNoteWeb; Export to EndNote; Favorit; Kekuatan hukum akta perdamaian hasil mediasi: Studi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang . Tersimpan di: Main Author: Qomariyah, Lailatul: Format: Thesis
Contoh Akta Perdamaian Mediasi Diluar Pengadilan / Download 30+ Contoh Surat Kuasa Khusus Pengadilan Agama. Para hakim menggunakan dasar hukum untuk Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam surat wakil ketua ma bidang yudisial, abdul kadir mappong, bernomor 24/ Upaya lain yang dilakukan ma adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Website resmi pengadilan negeri lahat. Page 1 mediasi sebagai alteratif penyelesaian sengketa di luar oleh Bagaimana cara memeriksa akta perdamaian di luar pengadilan? Upaya lain yang dilakukan ma adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Website resmi pengadilan negeri lahat. Para hakim menggunakan dasar hukum untuk Penelitian ini membahas mengenai akta perdamaian di luar pengadilan dan pelaksanaannya. Peninjauan Kembali - Wikipedia bahasa Indonesia ... from Bagaimana cara memeriksa akta perdamaian di luar pengadilan? Page 1 mediasi sebagai alteratif penyelesaian sengketa di luar oleh Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam. Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam surat wakil ketua ma bidang yudisial, abdul kadir mappong, bernomor 24/ Pendahuluan mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Kajian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Siapa yang menghimbau format akta perdamaian di pengadilan? Akta perdamaian notariil memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan kekuatan eksekutorial dengan adanya penetapan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri berisi perintah eksekusi agar akta. Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam. Mahakamah agung ma membentuk peraturan mahkamah agung perma nomor 2 tahun 2003 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 hir, yang secara tegas mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di pengadilan. Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam. Pendahuluan mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam surat wakil ketua ma bidang yudisial, abdul kadir mappong, bernomor 24/ Para hakim menggunakan dasar hukum untuk Upaya lain yang dilakukan ma adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kedudukan hukum yang sah terhadap putusan pengadilan dan sebagai alat pembuktian lengkap. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris yang mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kajian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Website resmi pengadilan negeri lahat. Akta perdamaian notariil memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan kekuatan eksekutorial dengan adanya penetapan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri berisi perintah eksekusi agar akta. Siapa yang menghimbau format akta perdamaian di pengadilan? Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut perma mediasi. Kajian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kedudukan hukum yang sah terhadap putusan pengadilan dan sebagai alat pembuktian lengkap. Page 1 mediasi sebagai alteratif penyelesaian sengketa di luar oleh Apakah perdamaian dibuat dengan akta? Pengadilan Negeri Cirebon from Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut perma mediasi. Mahakamah agung ma membentuk peraturan mahkamah agung perma nomor 2 tahun 2003 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 hir, yang secara tegas mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di pengadilan. Siapa yang menghimbau format akta perdamaian di pengadilan? Akta perdamaian notariil memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan kekuatan eksekutorial dengan adanya penetapan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri berisi perintah eksekusi agar akta. Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam. Kajian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Page 1 mediasi sebagai alteratif penyelesaian sengketa di luar oleh Apakah perdamaian dibuat dengan akta? Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kedudukan hukum yang sah terhadap putusan pengadilan dan sebagai alat pembuktian lengkap. Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam. Page 1 mediasi sebagai alteratif penyelesaian sengketa di luar oleh Para hakim menggunakan dasar hukum untuk Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam surat wakil ketua ma bidang yudisial, abdul kadir mappong, bernomor 24/ Penelitian ini membahas mengenai akta perdamaian di luar pengadilan dan pelaksanaannya. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kedudukan hukum yang sah terhadap putusan pengadilan dan sebagai alat pembuktian lengkap. Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut perma mediasi. Mahakamah agung ma membentuk peraturan mahkamah agung perma nomor 2 tahun 2003 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 hir, yang secara tegas mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di pengadilan. Kajian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Website resmi pengadilan negeri lahat. Pendahuluan mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Upaya lain yang dilakukan ma adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Siapa yang menghimbau format akta perdamaian di pengadilan? Para hakim menggunakan dasar hukum untuk Siapa yang menghimbau format akta perdamaian di pengadilan? Upaya lain yang dilakukan ma adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Pendahuluan mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Contoh akta dading perdamaian akta perdamaian akta perdamaian ini dibuat pada hari senin tanggal 1 februari 2009, oleh dan antara Jagong Jeget, Sidang Diluar Gedung Mahkamah Syar'iyah ... from Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kedudukan hukum yang sah terhadap putusan pengadilan dan sebagai alat pembuktian lengkap. Upaya lain yang dilakukan ma adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris yang mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut perma mediasi. Contoh akta dading perdamaian akta perdamaian akta perdamaian ini dibuat pada hari senin tanggal 1 februari 2009, oleh dan antara Apakah perdamaian dibuat dengan akta? Penelitian ini membahas mengenai akta perdamaian di luar pengadilan dan pelaksanaannya. Page 1 mediasi sebagai alteratif penyelesaian sengketa di luar oleh Pendahuluan mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Page 1 mediasi sebagai alteratif penyelesaian sengketa di luar oleh Website resmi pengadilan negeri lahat. Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam surat wakil ketua ma bidang yudisial, abdul kadir mappong, bernomor 24/ Mahakamah agung ma membentuk peraturan mahkamah agung perma nomor 2 tahun 2003 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 hir, yang secara tegas mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di pengadilan. Contoh akta dading perdamaian akta perdamaian akta perdamaian ini dibuat pada hari senin tanggal 1 februari 2009, oleh dan antara Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam. Kajian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris yang mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Siapa yang menghimbau format akta perdamaian di pengadilan? Penelitian ini membahas mengenai akta perdamaian di luar pengadilan dan pelaksanaannya. Upaya lain yang dilakukan ma adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Bagaimana cara memeriksa akta perdamaian di luar pengadilan? Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut perma mediasi. ProsesAcara Mediasi di Pengadilan. M ediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional LEGAL OPINION Mediasi sebagai Amicable Dispute Setttlement, mencapai Konsensus di Luar Pengadilan, dan Peran MediatorQuestion Bapak Hery Shietra menyediakan jasa mediasi, atau sebagai mediator bagi pihak-pihak yang saling berselisih atau yang saling memiliki sengketa hukum, secara kekeluargaan di luar pengadilan? Brief Answer Syarat paling utama agar dapat dilangsungkannya mediasi dengan jasa seorang mediator sebagai penengah yang memberikan pandangan hukum secara netral serta objektif, sekaligus berkedudukan sebagai “wasit”, ialah para partisipan para peserta mediasi perlu sedari awal memiliki niat untuk saling “mundur mengalah satu langkah” agar terbuka ruang untuk tercapai konsensus yang “reasonable”. Faktor kedua yang tidak kalah penting, perlu dipahami akan adanya “aturan main” yang diterapkan dan dipersyaratkan oleh seorang mediator, agar mediasi berjalan tertib sesuai aturan main yang memang dirancang khusus oleh pihak mediator agar tercipta “iklim” perundingan serta dialog yang setara dan seimbang—bukan “monolog” satu arah terlebih “orasi” sepihak oleh satu pihak yang mendominasi jalanannya perbincangan dalam mediasi. Ketika para partisipan tampak mampu menjaga betul etika komunikasi dan saling menghargai antar partisipan maupun menghormati pihak mediator, maka “aturan main” dalam mediasi tidak perlu ada ataupun disampaikan, cukup saling menunjukkan sikap hormat dan saling menghargai antar partisipan dan terhadap pihak mediator. Namun, seringkali yang terjadi dalam praktik, tanpa keberlakuan “aturan main” yang diterapkan secara tegas, mediasi tidak berjalan sebagaimana diharapkan, bahkan cenderung menyerupai “debat kusir” ajang “mau menang sendiri” dan “mau bicara sendiri” secara mendominasi, bahkan hingga tahap bantah-membantah terhadap sang mediator yang sejatinya duduk sebagai pihak yang netral dan memberikan opini hukum serta masukan disamping rekomendasi yang netral dan objektif saja sifatnya bagi para partisipan tanpa bersikap parsial. PEMBAHASAN Berdasarkan pengalaman serta “best practice” Konsultan Hukum Shietra dalam membawakan mediasi, sengketa dan pertikaian hukum bahkan dalam lingkup internal suatu keluarga, dapat terjadi karena kemungkinan satu dari tiga faktor berikut Pertama, karena faktor mis-komunikasi, mis-persepsi, ataupun salah-kaprah yang terjadi antar para pihak yang saling bersengketa. Disini, unsur emosional seperti “sentimentil” menjadi jurang sekaligus tembok pemisah yang dapat diatasi lewat medium mediasi yang difasilitasi oleh sang mediator yang netral sifatnya dalam memberikan penilaian terhadap duduk perkara, sehingga dapat diterima oleh para pihak yang saling berselisih paham dan agar mau membuat fleksibel pendiriannya yang semula. Tujuannya, tidak lain ialah untuk membuat para peserta mediasi lebih terbuka untuk bersikap objektif serta membuka ruang komunikasi “dialog” lawan kata dari “monolog” yang sebelumnya tidak memiliki “jembatan” untuk itu. Kedua, karena faktor “harapan semu”, seolah salah satu pihak dapat mengambil keuntungan dari kerugian pihak lain. Kemungkinan skenario kedua ini kerap terjadi ketika salah satu pihak yang “termakan” oleh “harapan semu” berpikir dan sebelumnya berasumsi bahwa dapat memanfaatkan “kesempatan dalam kesempitan” seperti kondisi yang tidak menguntungkan bagi pihak lain, atau ketika pihak lain tampak tidak memahami aturan hukum baik hak dan kewajibannya masing-masing secara hukum, karenanya “harapan semu” bersumber dari penyalah-gunaan kondisi serta situasi oleh satu pihak terhadap pihak lainnya. Kejahatan, terjadi karena adanya niat dari pelakunya serta karena adanya kesempatan. Seorang mediator akan memanfaatkan medium mediasi ini untuk “membuka pandangan” secara sejernih-jernihnya bagi seluruh partisipan, dengan harapan mengajak para pihak yang saling bertikai untuk bersikap saling rasional satu sama lain. Seorang mediator yang kompeten dibidangnya, dalam hal ini ialah ilmu hukum, akan memberikan pemetaaan masalah secara legal-formil dengan menyisihkan isu-isu non-hukum yang mengemuka dan disaat bersamaan memberikan gambaran konsekuensi-kosekuensi hukum dibalik konstruksi fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam sesi mediasi, untuk kemudian diberikan mitigasi serta solusi alternatif yang memungkinkan secara hukum guna tercipta “win win solution” amicable dispute settlement yang tampak rasional dan dapat diterima oleh para pihak mencari tawaran yang dapat disetujui oleh seluruh pihak, sebagai ruang gerak untuk bernegosiasi. Dimana, bila salah satu pihak masih juga bersikukuh untuk melakukan aksi langkah hukum yang ilegal dan melanggar hukum, atau seperti melanggar hak hukum pihak lain dengan melanggar serta kewajiban hukumnya sendiri, seorang mediator akan memberikan penegasan terhadap konsekuensi hukum yang ada dibaliknya serta bahaya yang tersembunyi untuk mampu dipahami oleh diri bersangkutan dalam bahasa yang mudah dipahami secara awam—terutama bila para partisipan bukan berlatar-belakang Sarjana Hukum. Dengan cara seperti itulah, para partisipan mulai memahami hak dan kewajibannya masing-masing secara hukum, serta gambaran atas prediksi hukum bila perbuatan demikian terus dilakukan, mengingat masing-masing opsi memiliki konsekuensi hukumnya sendiri, hal mana menjadi tugas serta tanggung-jawab seorang mediator yang memfasilitasinya sebagai sarana edukasi kepada para partisipan, yang karenanya juga “harapan semu” tidak lagi batu sandungan bagi masing-masing pihak, dan mulai dapat saling membuka diri satu sama lain untuk peluang terciptanya konsensus yang hendak dibangun oleh pihak mediator. Ketiga, faktor “irasional” dan “tidak logis” dari satu atau lebih partisipan. Seringkali Konsultan Shietra menemukan keadaan, dimana tembok besar yang faktor penghalang komunikasi yang lugas ialah suatu sifat yang bernama “tidak rasional” dan “tidak logis”. Jangan pernah berasumsi, bahwa partisipan yang sudah dewasa secara sendirinya memiliki paradigma berpikir yang logis serta dewasa pula sebagaimana umurnya. Kerap terjadi, salah satu pihak partisipan bersikukuh dengan pendiriannya, dan membuatnya tampak irasional sekaligus tidak logis sekalipun secara hukum sudah jelas menunjuk diri bersangkutan sebagai telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak hukum partisipan yang lain. Sebuah mediasi tidak dapat dilangsungkan, bilamana terjadi satu diantara dua kondisi berikut Pertama, salah satu pihak sama-sekali tidak bersedia “mundur satu langkah” meski berbagai pihak lainnya telah bersedia untuk itu, sehingga ruang komunikasi yang ditawarkan oleh partisipan lainnya tersebut ibarat “bertepuk dengan satu tangan”. Kedua, kedua belah pihak saling tidak bersedia “mundur satu langkah”, yang pada gilirannya fungsi dan tujuan utama dari mediasi menjadi tidak lagi mendapat pijakannya untuk tetap dilangsungkan. Fondasi utama dalam mediasi, ialah ketika para partisipan bersedia untuk “mundur satu langkah”. Ketika hanya salah satu atau kedua belah pihak tidak bersedia untuk “mundur satu langkah”, maka opsi yang terbuka ialah bersengketa di pengadilan untuk diberikan putusan oleh Majelis Hakim. Kini, kita masuk pada bahasan mengenai “aturan main” dalam suatu mediasi secara kekeluargaan diluar forum pengadilan. Bila keadaan belum memungkinkan bagi sang mediator untuk membacakan “aturan main” dalam mediasi yang akan dibawakan olehnya, maka para partisipan penting untuk mampu memahami “etika komunikasi” sebagai basis “kode etik”-nya, dimana disaat bersamaan “kode etik” kalangan mediator ialah bersifat netral serta objektif terhadap para partisipan, pihak mana pun itu yang membayar biaya jasa sang mediator. Meski demikian, idealnya pihak mediator membuka mediasi dengan membacakan “aturan main” bagi para peserta dalam forum mediasi, dimana bila para partisipan menyepakati dan menyatakan siap melaksanakan serta patuh pada “aturan main” yang dibawakan oleh sang mediator, maka mediasi dapat dilangsungkan dan dimulai secara damai—sebagaimana dapat dikondisikan oleh pihak mediator. Ketika salah satu atau para pihak berkeberatan atas “aturan main” yang disampaikan pihak mediator, maka pihak mediator berhak untuk mengundurkan diri sebagai mediator karena dapat dipastikan mediasi tidak akan berjalan secara optimal sebagaimana diharapkan. Adapun substansi “aturan main” dalam mediasi diluar pengadilan, dapat SHIETRA & PARTNERS susun dengan rincian norma sebagai berikut - Pertama, ada hak bicara maka ada kewajiban untuk mendengarkan bagi masing-masing partisipan, dalam artian ketika satu orang partisipan berbicara dan menyampaikan pendapat serta kehendaknya dalam forum mediasi, maka selama itu jugalah dirinya wajib mendengarkan pendapat serta kehendak yang disampaikan oleh partisipan lainnya, tanpa boleh diperkenankan untuk meninggalkan forum mediasi inilah yang disebut sebagai prinsip resiprositas dalam mediasi, alias dialog yang bertimbal-balik dua arah; - Kedua, ketika mediator ataupun pihak partisipan bertanya kepada seorang partisipan, maka partisipan lainnya tidak diperkenankan untuk menyela ataupun mengintervensi; - Ketiga, mediator wajib bersifat imparsial dan independen, dalam artian bersikap netral serta objektif ketika menyampaikan serta pandangan hukum atas fakta-fakta yang terungkap dalam forum mediasi; - Keempat, mediator yang memimpin jalanannya mediasi, dan sekaligus duduk sebagai pemangku jabatan “wasit” yang berhak untuk memberikan kesempatan pada partisipan untuk berbicara dan menyampaikan pendapat atau untuk mengingkari pernyataan partisipan lainnya, serta untuk menyatakan agar suatu partisipan untuk berhenti berbicara sekaligus perintah agar partisipan tersebut mulai mendapat giliran untuk menyimak / mendengarkan pernyataan partisipan lainnya; - Kelima, para partisipan wajib menaruh hormat dan penghargaan terhadap seorang mediator yang menjalankan profesinya secara profesional. Membangun “aura” saling terbuka dan saling percaya antar peserta mediasi, dimulai dari sikap menaruh kepercayaan dan hormat terhadap seorang sosok mediator ketika “duduk bersama” dalam satu forum mediasi; - Keenam, ego pribadi, sifat ketidak-terbukaan, sifat kekanakan, sikap-sikap tidak akuntabel, wajib disisihkan oleh para partisipan; - Ketujuh, masing-masing partisipan didorong untuk saling kooperatif, tidak berbelit-belit, agar mediasi tidak berlarut-larut; - Kedelapan, masing-masing partisipan penting untuk mampu dan mau memahami hak dan kewajiban hukumnya masing-masing, dan mana bila perlu mediator yang akan membuat uraian serta penegasannya, dengan memastikan seluruh partisipan telah memahami sepenuhnya dengan baik sehingga tiada lagi keraguan dan pertanyaan penuh ketidak-pastian di benak; - Kesembilan, tiada partisipan yang berhak membuat interupsi ketika mediator menguraikan ataupun menjelaskan pandangan hukumnya; - Kesepuluh, sikap-sikap yang mencerinkan “kecurangan” ataupun upaya “manipulasi”, tidak akan ditolerir, dimana mediator berhak untuk memberikan teguran secara tegas bagi partisipan yang bersangkutan, serta memberikan pandangan hukum yang semestinya untuk meluruskan persepsi bagi para peserta mediasi; - Kesebelas, berbicara dan menguraikan klaim secara dilandasi fakta yang dapat dibuktikan klaim sepihak, bukan sekadar asumsi, bertendensi pada satu kesimpulan yang prematur, justifikasi / pembenaran diri tanpa ladasan hukum memadai, mendiskreditkan martabat partisipan lainnya, terlebih pendapat yang mampu mengecoh partisipan lainnya maupun menggiring mediator agar memiliki asumsi yang keliru; - Keduabelas, mediator berhak untuk “walk out” bilamana salah satu partisipan tidak kooperatif, tidak menaruh hormat terhadap mediator maupun partisipan lainnya, ataupun ketika mencoba untuk mendominasi jalannya mediasi, atau bahkan tidak patuh terhadap teguran maupun perintah mediator untuk “menutup mulut”-nya sekalipun telah diberikan kesempatan berbicara sebelum itu, terutama pelanggaran terhadap aturan main mediasi ini; - Ketigabelas, para partisipan menyatakan persetujuannya secara lisan maupun tertulis, untuk tunduk sepenuhnya pada “aturan main” yang diberlakukan dalam forum mediasi, tanpa pengecualian. Harkat serta martabat seorang mediator, bukan berarti lebih rendah dibanding para partisipan yang menjadi peserta mediasi. Sebaliknya, agar mediasi berjalan lancar dan saling transparan serta akuntabel, para partisipan perlu menaruh sikap hormat terhadap sosok sang mediator yang menjadi “wasit” dalam suatu forum mediasi—karenanya, reputasi serta ketenaran nama sang mediator kadang memang memiliki peran penting, mengingat nama tokoh yang disegani cenderung lebih dihormati dan akan didengar pendapatnya. Seorang mediator memang perlu bersikap fleksibel, dalam artian mampu memahami kondisi dan situasi masalah, disamping latar-belakang para pihak, serta kendala yang mungkin dapat terjadi. Namun, tidak jarang terjadi pula keadaan menuntut agar sang mediator bersikap tegas tanpa kompromi. Sebagai contoh, ketika salah satu partisipan memaksakan opini serta teorinya kepada partisipan lain yang saling bersengketa, sang mediator dapat menengahi dan memberikan pandangan hukumnya selaku profesional dibidang hukum “Ini negara hukum, semua hal diatur oleh hukum. Tidak ada istilah perjanjian internal ataupun eksternal keluarga, yang ada ialah perjanjian tersebut sah atau tidaknya secara hukum. Jika mengandung cacat formil, artinya perjanjian itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk terhadap internal keluarga yang bersangkutan.” Pernah pula terjadi, dalam suatu mediasi yang dibawakan oleh Konsultan Shietra, salah satu partisipan mencoba mendominasi jalannya mediasi, dengan melakukan berbagai intervensi ketika mediator bertanya kepada seorang partisipan namun partisipan lainnya melakukan interupsi dan intervensi, sebelum kemudian mendominasi jalannya mediasi sehingga menjelma “orasi” alih-alih “mediasi”, dimana bahkan mencoba mendikte sang mediator dan mengambil-alih peran sebagai “wasit”, sampai pada akhirnya bermuara pada aksi arogansi berupa setelah panjang-lebar secara sepihak dan linear “ber-orasi”, diri yang bersangkutan meninggalkan forum mediasi tanpa mempertanggung-jawabkan sikapnya demikian yang hanya menuntut untuk didengarkan tanpa pernah mau mendengarkan. Apa yang kemudian terjadi ialah, Konsultan Shietra selaku mediator mempersilahkan yang bersangkutan untuk “OUT” meninggalkan forum mediasi ketika yang bersangkutan puas “ber-orasi” dan menyatakan ingin “out” seketika setelah puas melancarkan “birahi verbal”-nya, yang mana sejatinya juga tidak perlu izin siapapun bila yang bersangkutan hendak “out”—namun mengapa juga menyanggupi diri untuk memasuki forum mediasi bila hanya ingin “pamer arogansi” demikian, dimana semata untuk berbicara secara panjang-lebar tanpa pernah mau mendengarkan, terlebih memberikan kesempatan bagi partisipan lain maupun mediator untuk berbicara, seolah harkat dan martabatnya lebih tinggi daripada sang mediator maupun peserta mediasi lainnya. Dimana beberapa waktu kemudian, Konsultan Shietra lewat partisipan lainnya yang berselisih dengan yang bersangkutan, mengirimkan pesan singkat sebagai berikut kepada sang partisipan yang tampaknya lebih ulung menjadi “ORATOR” ketimbang sebagai partisipan peserta belaka, bukan berkedudukan selaku “wasit” dalam forum mediasi, dengan substansi sebagai berikut “Dear Bapak ... , sebagaimana janji Anda yang menyatakan akan memberikan saya kesempatan bicara setelah Anda selesai dan puas berbicara. Kini izinkan saya menyampaikan SATU PATAH KALIMAT, yakni Saya tidak pernah perduli sebanyak apapun kata-kata atau teori Anda, saya hanya perduli pada apa kata HAKIM DI PENGADILAN.” Menurut keterangan dari partisipan lainnya, sejak saat itulah sang “ORATOR” tidak lagi pernah tampil bak “arogan” meski sebelumnya dikenal sebagai sosok yang penuh arogansi menurut para partisipan lainnya. Partisipan mana pun janganlah pernah menyangka bahwa seorang mediator tidak membekali dirinya dengan kemampuan pengamatan terhadap karakter peserta mediasi, dimana penilaian terhadap “personality” bahkan terjadi sejak masing-masing partisipan mengucapkan kata-kata pertamanya hingga kata-kata terakhir—guna menilai “niat batin” dibalik ucapan, tingkat intelejensi, kesopanan, jiwa keadilan, keseriusan, itikad, hingga tendensi / kecondongan dalam berpikir, bertutur-kata, dan bersikap. Seorang mediator, sejatinya menjadi fasilitator bagi para pihak untuk simulasi apa yang akan dikatakan oleh hakim di pengadilan, secara memakai “kacamata” norma hukum yang ada dan berlaku bilamana perselisihan hukum atau sengketa ini benar-benar diteruskan ke “meja hijau” sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dengan cara seperti itulah, sengketa dapat dibuat terang-benderang guna menemukan titik “jalan keluar”-nya, disamping faktor edukasi bagi para partisipan, hingga masing-masing menyadari hak dan kewajiban masing-masing. Ketika salah satu partisipan tidak mampu menghargai kesempatan berharga untuk memprediksi apa yang akan terjadi bila sengketa ini berlanjut ke pengadilan, sama artinya diri bersangkutan kehilangan kesempatan untuk diberikan “prediksi” oleh sang mediator, yang dalam derajat tertentu, ialah seorang “cenayang” yang dapat memprediksi masa depan yakni kejadian di persidangan lengkap dengan apa yang menjadi putusan hakim dengan produk putusan pengadilannya yang dapat diterapkan lewat alat-alat pemaksa. Ilmu Hukum adalah ilmu tentang prediksi, dimana sang mediator dapat menjadi fasilitator untuk memprediksi gambaran akan “masa depan” bagi para partisipan bilamana sengketa hukum demikian benar-benar sampai berlanjut ke depan “meja hijau” untuk diputus oleh seorang hakim, sebelum memastikan kepada para pihak partisipan agar tidak menyesal dikemudian hari dan apakah benar demikianlah yang hendak ia atau mereka inginkan terjadinya dikemudian hari. Mitigasi, hanya dapat ditempuh bilamana seorang mediator dapat memberikan gambaran perihal prediksi perihal konsekuensi logis yang mungkin akan tercipta terhadap sengketa hukum yang menjadi pokok diskusi dalam forum mediasi, serta disaat bersamaan kepatuhan para partisipan untuk saling menjaga etika komunikasi, serta untuk memberikan “early warning” bila masih dilakukan oleh salah satu ataupun oleh kedua belah pihak. Mediasi, adalah bagian dari mitigasi itu sendiri, sepanjang para pihak yang bertikai saling beritikad baik dan menaruh hormat disamping kepercayaan terhadap pihak mediator selaku “penengah” yang memberikan fasilitas berupa “jembatan”. … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis. Jikapada Pengadilan yang sama tidak terdapat hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat, maka hakim pemeriksa pokok perkara dengan atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim wajib menjalankan fungsi mediator. Menempuh Mediasi Dengan Iktikad Baik. Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik.
1 KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN MELALUI PROSES PENGADILAN DAN DILUAR PENGADILAN Oleh I Putu Agus Supendi Pembimbing Akademik Suatra Putrawan,SH.,MH, Program Kekhususan Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana Abstract Inclusion of peace procedure into the justice system is based on article 130 HIR/154 RBg which described the judge should encourage litigants to pursue peace procedure beforehand. In article 1851 Code of Civil Law Civil Code can be seen that peace has a condition that can be called legitimate, one of which is poured peace results in written form. In article 6 of Law 30 of 1999 on abritase and alternative dispute resolution also called for the terms in the agreement in writing. But a lot of peace that is not poured in written form and not filed in the district court Later very likely arise a problem if one party does not fulfill the promise to implement the contents of the peace so how do the forces of law contained in the decision of whether peace through the court process and how can peace through force of law outside the court process which is not registered in the District Court. Keywords Power of Law, Peace Decision, the Court Dimasukannya prosedur perdamaian ke dalam system peradilan didasarkan pada pasal 130 HIR/154 RBg dimana dijelaskan hakim wajib menganjurkan para pihak yang berperkara untuk menempuh prosedur perdamaian terlebih dahulu. Dalam pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata dapat diketahui bahwa perdamaian memiliki beberapa syarat agar dapat disebut sah, yang salah satunya adalah dituangkannya hasil perdamaian dalam bentuk tertulis. Di dalam pasal 6 Undang-Undang Tahun 1999 tentang abritase dan alternative penyelesaian sengketa pun disebut syarat kesepakatan yang di buat dalam bent uk tertulis. Namun banyak perdamaian yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis dan tidak didaftarkan di pengadilan negeri Dikemudian hari sangat mungkin timbul suatu masalah jika salah satu pihak tidak menepati janji untuk melaksanakan isi perdamaian sehingga bagaimanakah kekuatan-kekuatan hukum apakah yang terkandung dalam putusan perdamaian melalui proses di pengadilan dan Bagaimana kekuatan hukum perdamaian melalui proses di luar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan negeri. Kata kunci Kekuatan Hukum, Putusan Perdamaian, Pengadilan 1. PENDAHULUAN 2 A. Latar Belakang Manusia hidup bersama-sama karena saling membutuhkan satu sama lain. Manusia sebagai mahluk individu saling bergaul satu dengan yang lain untuk mempertahankan hidupnya. Karena hal tersebut, Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yang berarti manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial jadi dikodratkan untuk hidup bermasyarakat 1. Tidak jarang timbul sengketa dari perbedaan kepentingan tiap individu manusia tersebut. Tidak jarang pula para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketa yang mereka hadapi ke pengadilan. Pilihan untuk menyelesaikan sengketa perdata yang timbul melalui proses di pengadilan atau diluar pengadilan adalah di tangan para pihak yang bersengketa. Namun, penyelesaian sengketa yang paling baik adalah perdamaian. Dimasukannya prosedur perdamaian ke dalam system peradilan didasarkan pada pasal 130 HIR/154 RBg dimana dijelaskan hakim wajib menganjurkan para pihak yang berperkara untuk menempuh prosedur perdamaian terlebih dahulu. Jika perdamaian tersebut gagal, maka sidang pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Namun, jika perdamaian tersebut berhasil menghasilkan kesepakatan, maka perdamaian tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa. Jika para pihak tidak menghendaki supaya kesepakatan itu dituangkan ke dalam putusan, maka pihak penggugat haruslah mencabut gugatannya. Dilihat dari pasal 130 HIR/154 RBg, terdapat ketidakjelasan hukum dalam pengaturan kekuatan hukum putusan perdamaian. Dalam pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata dapat diketahui bahwa perdamaian memiliki beberapa syarat agar dapat disebut sah, yang salah satunya adalah dituangkannya hasil perdamaian dalam bentuk tertulis. Di dalam pasal 6 Undang-Undang Tahun 1999 tentang abritase dan alternative penyelesaian sengketa pun disebut syarat kesepakatan yang di buat dalam bentuk tertulis 1 h. 1, jika perdamaian tercapai, bahkan terdapat syarat yang Suroso Wignjodipuro,1971 Himpunan Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 3 mewajibkan agar kesepakatan perdamaian didaftarkan di Pengadilan Negeri. Namun banyak perdamaian yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis dan tidak didaftarkan di pengadilan negeri. Dikemudian hari sangat mungkin timbul suatu masalah jika salah satu pihak tidak menepati janji untuk melaksanakan isi perdamaian, yaitu mengenai seberapa kekuatan suatu kesepakatan perdamaian, agar kesepakatan tersebut dapat dipaksakan pelaksanaannya. Sehingga, pihak yang awalnya tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang telah disepakati, akhirnya melakukan kewajiban itu. B. Tujuan Setiap Karya ilmiah mempunyai maksud dan tujuan tertentu yang ingin di capai, sehingga suatu karya ilmiah memilki arah yang jelas dan pasti dalam proses pembuatannya. Begitu juga halnya dengan penulisan skripsi ini, yang memilki tujuan untuk mengetahui kekuatan-kekuatan hukum apakah yang terkandung dalam putusan perdamaian melalui proses di dalam Pengadilan dan untuk mengetahui kekuatan hukum perdamaian melalui proses diluar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan negeri. II. ISI MAKALAH A. Metode Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan bahan- bahan hukum yang berkaitan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta ditunjang dengan bahan hukum tersier. B. Hasil dan Pembahasan Dalam mengkaji dan menganalisis pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia, berpatokan pada permasalahan yang diangkat dalam tulisan ilmiah ini seperti terumus dan terurai di bawah ini. Dari uraian latar belakang tersebut di atas maka dapat dirumuskan 2 dua buah permasalahan yakni 1. Kekuatan-kekuatan hukum apakah yang terkandung dalam putusan perdamaian melalui proses di pengadilan? 2. Bagaimana kekuatan hukum perdamaian melalui proses di luar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan negeri? 4 hukum putusan perdamaian yang terkandung dalam proses pengadilan. Jika para pihak yang berperkara telah mencapai kesepakatan untuk berdamai, maka mereka dapat meminta kepada majelis hakim agar kesepakatan perdamaian yang telah mereka sepakati bersama dituangkan dalam akta perdamaian yang dituangkan dalam putusan. Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Karena kekuatan putusan perdamaian sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka putusan perdamaian memiliki tiga kekuatan layaknya putusan biasa, yaitu kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial. pada setiap putusan atau akta-akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial, terdapat kepala putusan atau akta dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” otentik yang memiliki kepala seperti putusan tersebut diatur oleh undang-undang, jadi hanya akta otentik yang berkepala “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” saja yang memiliki kekuatan eksekutorial. 2. Kekuatan Perdamaian di Luar Pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasal 1 angka 10 Undang-undang No 30 Tahun 1999 menegaskan bahwa alternative penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati kedua pihak yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Perdamaian secara lisan, dengan akta otentik maupun dengan akta dibawah tangan jika tidak tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Hanya akta otentik memiliki kekuatan hukum yang sempurna. 3 Akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial dibubuhi kata-kata “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2 Sudikno Mertokusumo, 1982, Hukum Acara Perdata Indonesia, liberty, Yogyakarta. Wirjono Prodjodikoro, 1980, Hukum acara perdata di Indonesia, Cet VIII, sumur, Bandung. 3 5 III. Kesimpulan a. Akta perdamaian yang dituangkan dalam putusan pengadilan memiliki memiliki tiga kekuatan layaknya putusan biasa, yaitu kekuatan mengikat,kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial. b. Perdamaian yang dilakukan di luar pengadilan dapat dituangkan dalam bentuk akta otentik, akta dibawah tangan dan lisan. Kekuatan hukum perdamaian melalui proses diluar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan tersebut hanya memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktian. DAFTAR PUSTAKA Buku Sudikno Mertokusumo, 1982, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta. Wignjodipuro Surojo, 1971, Himpunan Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. Wirjono Prodjodikoro, 1980, Hukum acara perdata di Indonesia, Cet VIII, sumur, Bandung. Peraturan perundang-undangan. Herzeine Indonesia Reglement HIR/Reglement BuitengewestenRBg. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Soedharyo, 2007, Sinar Grafika, Jakarta Undang-Undang Tahun 1999 tentang Abritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
DalamPerma No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan di atur tentang waktu mediasi dengan ketentuan sebagai berikut: Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi. Atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 hari.

Siapa yang bisa jadi mediator dalam proses mediasi dipertanyakan. Harus yang terdaftar di pengadilan?Menurut Heru, persyaratan memiliki sertifikat dan terdaftar tetap berlaku bagi semua mediator, baik yang tercatat di pengadilan maupun mediasi yang dilakukan di luar pengadilan. Sesuai Perma, tidak sembarang orang bisa jadi mediator. Hanya mereka yang bersertifikat dan terdaftar yang bisa jadi mediator, papar ketua majelis hakim Heru Pramono, tanpa menyebut lebih lanjut pasal yang Heru pun diamini Harjon, kuasa hukum Richard. Meski sebelumnya sempat enggan menempuh mediasi, kali ini upaya itu coba ditempuhnya dengan satu syarat. Kami minta mediatornya dari PMN, ujar Harjon. Namun, PMN tak sepakat dengan pernyataan. Dikonfirmasi melalui telepon, Direktur Eksekutif PMN Fahmi Shahab mengungkapkan Perma Nomor 2 Tahun 2003 tidak mewajibkan mediator di luar pengadilan untuk memiliki sertifikat dan terdaftar pada PMN. Ia pun menjelaskan Perma Nomor 2 Tahun 2003 membagi mediator dalam dua jenis, yakni mediator yang tercatat di pengadilan -terdiri dari hakim dan non hakim- dan mediator di luar pengadilan. Mediator non hakim yang tercatat di pengadilan inilah yang menurut Perma harus bersertifikat dan terdaftar sebagai mediator. Sedangkan mediator di luar pengadilan tidak perlu terdaftar atau bersertifikat, karena pada dasarnya siapapun bisa menjadi mediator, beber Fahmi kepada hukumonline. Karena itu menurutnya, meski hingga kini Dewan Pers belum tercatat sebagai mediator di PMN, namun hal itu tak menjadi masalah. Sepanjang para pihak sepakat menunjuk Dewan Pers sebagai mediator, penunjukan itu dibolehkan. Konsekuensinya, fasilitas pengadilan tidak dapat digunkan untuk proses mediasi dan biaya mediasi ditanggung para pihak, lanjut Fahmi. Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Mediasi Pasal 1 2 Daftar Mediator adalah sebuah dokumen yang memuat nama-nama mediator di lingkungan sebuah pengadilan yang ditetapkan oleh Ketua pengadilan;5 Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa;10 Sertifikat Mediator adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung;Pasal 61 Mediator pada setiap pengadilan berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai 153 Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.5 Biaya mediator bukan hakim ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan kecuali terhadap para pihak yang tidak mampu. Lebih lanjut ia pun menuturkan, sebagai lembaga yang sudah diakreditasi Mahkamah Agung, PMN kerap memberikan pelatihan mediasi. Dari pelatihan itu, peserta yang lulus diberikan sertifikat agar bisa mendaftar ke pengadilan negeri setempat sebagai mediator yang tercatat, jelas alot Perbedaan pemahaman pun pada akhirnya menjadikan penunjukan mediator berjalan lambat. Karena alotnya kesepakatan, majelis hakim pun akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. Jika hingga pekan depan tidak ada kesepakatan mediator yang ditunjuk, maka kami akan menunjuk mediator dari pengadilan, ujar Heru mengakhiri gugatan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness terhadap surat kabar New York Times dan seorang jurnalisnya masih membahas penunjukan mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11/07. Hakim, penggugat dan tergugat masih tidak sepaham soal penunjukan mediator selain yang terdaftar di perbedaan pemahaman antara kami dengan hakim dalam memahami Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Mediasi. Sepanjang pengetahuan kami, Perma membolehkan siapapun menjadi mediator di luar pengadilan. Tapi nyatanya, majelis hakim mengharuskan mediator dari Pusat Mediasi Nasional, ujar Darwin usai diberitakan sebelumnya, kuasa hukum para tergugat Darwin Aritonang berniat menunjuk mediator di luar nama mediator yang tercatat di pengadilan, yakni Dewan Pers sebagai mediator. Artinya, jika ini disepakati, proses mediasi akan berlangsung di luar pengadilan, mengingat mediator yang dipilih tidak tercatat di pengadilan berasal dari luar pengadilan. Namun keinginan ini dipertanyakan majelis hakim. Boleh saja anda menunjuk Dewan Pers. Tapi apakah Dewan Pers sudah terdaftar sebagai mediator pada Pusat Mediasi Nasional PMN? Jika memang sudah dan penggugat juga setuju ya tidak masalah, tanya Heru pada Darwin.

UUtersebut yang telah menjadi UU No. 4 Tahun 2004 dalam pasal 3 bahwa “Penyelesaian perkara diluar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan”. Selain itu juga dijelaskan dalam pasal 2 ayat 4 bahwa Ketentuan ayat 1 tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian”.
- Dalam hal perkara perdata khususnya perkara gugatan baik itu perkara perceraian, Perbuatan Melawan Hukum PMH, Wanprestasi dan sebagainya; Selama perkara tersebut belum diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, maka para pihak masih dapat menempuh upaya perdamaian; Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam bentuk tertulis yaitu Surat / Akta Perdamaian; Surat Perdamaian dibuat oleh kedua belah pihak yang bersepakatan untuk mengakhiri gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Pencurian Namun sebelum membuat akta perdamaian, ada baiknya kedua belah pihak yang bersengketa memahami betul-betul syarat-syarat yang harus dipenuhi; Surat Perdamaian dan Akta Van Dading Perkara Gugatan Di dalam membuat Surat perdamaian haruslah merupakan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersengketa tanpa adanya paksaan maupun intervensi dari pihak manapun; Perdamaian tersebut haruslah memenuhi syarat formal sebagai berikut Kesepakatan dibuat secara sukarela toestemming; Kedua belah pihak cakap secara hukum bekwanneid; Objek persetujuan jelas mengenai pokok tertentu bapaalde onderwerp; Dengan alasan yang diperbolehkan georrlosofde oorzaak; Bersifat Mengikat Akta Perdamaian yang telah dibuat dan diajukan dimuka persidangan bersifat mengikat para pihak dan wajib untuk melaksanakan isi dari Surat Perdamaian tersebut; Oleh karena itu, sebelum membuat surat perdamaian akan lebih baik dipertimbangkan terlebih dahulu dan jangan tergesa-gesa; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Pengerusakan Hakim membuat Akta Van Dading Setelah kedua belah pihak setuju untuk mengakhiri gugatan / sengketa dan telah dibuat dalam bentuk akta perdamaian; Lalu para pihak yang telah sepakat mengajukan akta perdamaian tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan tersebut; Selanjutanya setelah Majelis Hakim mempertimbangkan apakah surat perdamaian tersebut patut untuk dikabulkan; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pengalihan Penahanan Di Persidangan Selanjutnya Majelis Hakim akan membuat Akta Van Dading dalam bentuk putusan dengan mencantumkan isi dari kesepakatan para pihak tersebut; Dapat dilakukan Eksekusi Akta Perdamaian Akta Van Dading yang telah diputus oleh Hakim sama halnya dengan putusan Hakim dalam perkara gugatan pada umumnya; Setelah perkara tersebut Berkekuatan Hukum Tetap BHT, perkara tersebut dapat dilaksanakan Eksekusi, sesuai dengan isi dari akta perdamaian tersebut; Akta Van Dading tidak dapat diajukan banding; Berdasarkan penjelasan pasal 130 HIR / Hukum Acara Perdata menyebutkan bahwa akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan; Baca Juga Contoh Surat Permohonan Pencabutan Kuasa di Persidangan Oleh karena itu Akta Van Dading merupakan putusan yang final dan tidak dapat diajukan banding kecuali ternyata isi dari perdamaian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang; Contoh Akta Perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak AKTA PERDAMAIAN Nomor ....../ Pada hari ini, ....... tanggal ..............., dalam sidang Pengadilan Negeri ........ yang mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama, telah datang menghadap FULAN, umur .... tahun beralamat di Jalan Jend. Sudirman Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; BEDUL, umur ..... tahun beralamat di Jalan Raya Merawang Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Yang menerangkan bahwa mereka para pihak bersedia untuk mengakhiri sengketa antara mereka itu seperti yang termuat dalam surat gugatan Penggugat, dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri ......... pada hari ........ tanggal ........ dan untuk hal-hal tersebut telah mengadakan persetujuan sebagai berikut Pasal 1 PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri secara keseluruhan segala pertentangan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Perkara Perdata ini melalui perdamaian dan secara mufakat sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini. Pasal 2 Bahwa Tergugat sepakat untuk menyerahkan sebagian tanah dalam ............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak; Pasal 3 Bahwa Para Pihak sepakat untuk .............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak Pasal 4 Bahwa Penggugat dan Tergugat akan menyelesaikan pengurusan pembekuan dan pemisahan sertifikat tanah tersebut dalam waktu paling lama ... ...... bulan sejak ditanda tangani Perjanjian Perdamaian ini; Pasal 5 Perjanjian Perdamaian ini Dibuat berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia; Mengikat terhadap dan dapat diberlakukan secara tegas terhadap PARA PIHAK; Merupakan kesepakatan perdamaian dading sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia selanjutnya disebut “KUHPerdata”; Berdasarkan Pasal 1858 KUHPerdata memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan akhir suatu Pengadilan. Pasal 6 PARA PIHAK sepakat bahwa masing-masing pihak telah menyadari sepenuhnya atas semua fakta yang terkait dengan Perjanjian Perdamaian ini dan semua hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak. PARA PIHAK telah membaca dokumen ini dan mengerti sepenuhnya isi dari Perjanjian Perdamaian ini, maka dari itu PARA PIHAK menandatangani Perjanjian Perdamaian ini dengan bebas dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Pasal 7 PARA PIHAK sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ...........sehubungan dengan Perjanjian Perdamaian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya yang mungkin timbul dari Perjanjian Perdamaian ini. Demikian Perjanjian Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia Kami Yang Membuat Dan Menyatakan Perjanjian Perdamaian Acte Van Dading Ini PENGGUGAT TERGUGAT FULAN BEDUL Contoh Putusan Akta Van Dading oleh Majelis Hakim AKTA PERDAMAIAN Nomor ...../ Pada hari ini, ....... tanggal ........., dalam sidang Pengadilan Negeri ......... yang mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama, telah datang menghadap FULAN, umur .... tahun beralamat di Jalan Jend. Sudirman Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; BEDUL, umur ..... tahun beralamat di Jalan Raya Merawang Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Yang menerangkan bahwa mereka para pihak bersedia untuk mengakhiri sengketa antara mereka itu seperti yang termuat dalam surat gugatan Penggugat, dengan jalan perdamaian yang dilakukan di Pengadilan Negeri ........ pada hari ........ tanggal ....... dan untuk hal-hal tersebut telah mengadakan persetujuan sebagai berikut Pasal 1 PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri secara keseluruhan segala pertentangan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Perkara Perdata ini melalui perdamaian dan secara mufakat sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini. Pasal 2 Bahwa Tergugat sepakat untuk menyerahkan sebagian tanah dalam ............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak; Pasal 3 dst... sesuai dengan isi dari kesepakatan Setelah persetujuan itu dibuat atas surat dan dibacakan dihadapan kedua belah pihak, maka mereka itu masing-masing menyatakan menyetujui seluruhnya isi surat itu. Kemudian Pengadilan Negeri ........ menjatuhkan putusan sebagai berikut P U T U S A N No. ....../ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas; Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; Mengingat Pasal 154 Rbg dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Menghukum Para Pihak tersebut di atas untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati itu; Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp..............,00 .......................rupiah; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ......... pada hari ........ tanggal ............., oleh ....................., sebagai Hakim Ketua, ................., dan .................., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dihadiri oleh ..................., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri .........., dan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat; Hakim Anggota Hakim Ketua .......................... ....................... ............................. Panitera Pengganti, ..................................... Demikianlah contoh surat perdamaian dan Putusan Akta Van Dading Perkara Gugatan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
Φθз пищисы звоሧΚոχιውոφ σαдυ
Охነзիቧаጮθ ግклуቼомиጤոΕз ущунтθ
Υլосрትψи οвсоΙкесвቹгулዥ ин гатрոց
Цаሷу οсեщօ идреኟግሙጠԻጆጸщι ቺτի
И анቡжИ ሃуሓα οβацոηխщу
Вясаλоза եгኜш еማ барагл
luarlingkungan pengadilan jangka waktu tersebut diperpanjang menjadi 30 hari. Apabila mediasi berhasil, kesepakatan lengkap dengan klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai disampaikan dalam sidang. Majelis Hakim kemudian akan mengkukuhkan kesepakatan itu sebagai akta perdamaian.

Home Vol 8, No 1 2022 Mulyana PENINGKATAN STATUS HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN OLEH MEDIATOR DI LUAR PENGADILAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN Dedy Mulyana1, 1 Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pasundan Corresponding Author Abstract Keberhasilan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat ditentukan oleh Mediator dibuktikan dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian diantara para pihak, namun ternyata kedudukannya berbeda dengan Akta Perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi yang dilaksanakan di dalam pengadilan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melakukan kajian dan analisa hukum agar mengetahui landasan hukum terjadinya perbedaan status hukum antara Kesepakatan Perdamaian dengan Akta Perdamaian, sekaligus untuk menemukan solusi agar status hukum dari kedua produk perdamaian itu memiliki kekuatan hukum yang sama, yakni berkekuatan hukum tetap. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, yakni berdasarkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum Kesepakatan Perdamaian memiliki kedudukan yang sama seperti perjanjian perdamaian pada umumnya. Akibat yang timbul, apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan, maka pihak lain dapat mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan, sedangkan, status Akta Perdamaian telah memiliki kekuatan hukum yang sempurna, artinya apabila ada pihak yang mengingkari maka pihak lain yang dirugikan tinggal melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Berdasarkan ketentuan hukum dalam UU No. 30 Tahun 1999 dan Perma No. 1 Tahun 2016 terdapat upaya hukum agar Kesepakatan Perdamaian dapat ditingkatkan status hukumnya menjadi Akta Peramaian melalui gugatan, sedangkan dalam praktek peningkatan status hukum tersebut dapat dilakukan melalui metode hybrid Arb-Med. Keywords Akta Kesepakatan Perdamaian; Mediator References Buku Abbas, Syahrizal, 2011, Mediasi dalam Hukum Syariah Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta. Adi Nugroho, Susanti, 2009, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Prenada Media, Jakarta. Ali, Ahmad, 2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor. Margono, Suyud, 2004, ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor. Mertokusumo, Sudikno, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta. Projodikoro, Wirjono, 1980, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Sumur, Bandung. Sumardjan, Solo, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Graha Ilmu, Tanggerang. Usman, Rachmadi, 2003, Pilihan Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung. Jurnal Hanifah, Mardalena, Kajian Yuridis Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan’, Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, Vol. 2, No. 1, Januari – Juni 2016. Mulyana, Dedy, Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif’, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 3, No. 2, September 2019 Full Text PDFArticle Metrics Abstract View 757 times PDF Download 219 times DOI Refbacks There are currently no refbacks.

\n\n\n akta perdamaian mediasi diluar pengadilan
PermaMediasi Berdasarkan Pasal 23 Perma Mediasi, pihak yang bersengketa, dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan yang Berdasarkan pertimbangannya, Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Mediasiyang diterbitkan pada 31 Juli 2018 lalu itu diterbitkan atas dasar sebagai berikut mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yanglebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus ajudikatif. hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri. bahwa sambil menunggu peraturan perundangundangandan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata, dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung. setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur Mediasi di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut, sehingga Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan. Dasar hukum mediasi adalah sebagai berikut Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Reglemen Indonesia yang diperbahrui HIR Staatsblad 1941 Nomor 44 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura RBg Staatsblad 1927 Nomor 227; Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,Lembaran Negara Nomor 8 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, lembaran Negara Nomor 73 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 tentang PerubahanAtas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara Nomor 9 Tahun 2004 dan Tambahan Lembaran Negara No 4359 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, lembaran Negara Nomor 20 Tahun 1986, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PeradilanUmum, Lembaran Negara Nomor 34 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Lembaran Negara Nomor 206 Tahun 2000. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, LembaranNegara Nomor 73 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2006, Lembaran Negara Nomor 22 Tahun 2006,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4611. Istilah dalam Peraturan Mahkamah Agung Tentang Mediasi Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator; Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutusatau memaksakan sebuah penyelesaian; Para pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bukan kuasa hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian; Resume perkara adalah dokumen yang dibuat oleh tiap pihak yang memuat duduk perkara dan atau usulan penyelesaian sengketa; Prosedur mediasi adalah tahapan proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan ini; Proses mediasi tertutup adalah bahwa pertemuan-pertemuan mediasi hanya dihadiri para pihak atau kuasa hukum mereka dan mediator atau pihak lain yang diizinkan oleh para serta dinamika yang terjadi dalam pertemuan tidak boleh disampaikan kepada publik terkecuali atas izin para pihak; Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya; Kesepakatan perdamaian adalah dokumen yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak guna mengakhiri sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian dengan bantuan seorang mediator atau lebih; Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upayahukum biasa maupun luar biasa;. Hakim adalah hakim tunggal atau majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Tingkat Pertama untuk mengadili perkara perdata; Sertifikat Mediator adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung; Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tinggi dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Ruang lingkup dan Kekuatan Berlaku Perma berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan. Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan Peraturan inimerupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hakim dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersangkutan. Biaya Pemanggilan Para Pihak1 Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara. 2 Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak. 3 Jika mediasi gagal menghasilkan kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak dalam proses mediasi dibebankan kepada pihak yang oleh hakim dihukum membayar biaya perkara. Jenis Perkara Yang DimediasiSemua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Sertifikasi Mediator Setiap orang yang menjalankan fungsi mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Syarat lembaga harus memenuhi berikut mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia; memiliki instruktur atau pelatih yang memiliki sertifikat telah mengikuti pendidikan atau pelatihan mediasi dan pendidikan atau pelatihan sebagai instruktur untuk pendidikan atau pelatihan mediasi; sekurang-kurangnya telah dua kali melaksanakan pelatihan mediasibukan untuk mediator bersertifikat di pengadilan; memiliki kurikulum pendidikan atau pelatihan mediasi di pengadilan yang disahkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sifat Proses Mediasi. Proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. Tahap Pra Mediasi Kewajiban Hakim Pemeriksa Perkara dan Kuasa Hukum1 Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak,hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. 2 Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi.3 Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.4 Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.5 Hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.6 Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Permaini kepada para pihak yang bersengketa. Hak Para Pihak Memilih Mediator 1 Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan; Advokat atau akademisi hukum; Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa; Hakim majelis pemeriksa perkara; Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan Atau gabungan butir c dan d. 2 Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh para mediator sendiri. Daftar Mediator Untuk memudahkan para pihak memilih mediator,Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang memuat sekurang-kurangnya 5 lima nama mediator dan disertai dengan latarbelakang pendidikan atau pengalaman para mediator. Ketua pengadilan menempatkan namanama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator. Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada mediator yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilan yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator. Mediator bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan. Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator. Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator. Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain, karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku. Honorarium Mediator1 Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.2 Uang jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Batas Waktu Pemilihan Mediator 1 Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 dua hari kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim. 2 Para pihak segera menyampaikan mediator pilihan mereka kepada ketua majelis hakim. 3 Ketua majelis hakim segera memberitahu mediator terpilih untuk melaksanakan tugas.4 Jika setelah jangka waktu maksimal sebagaimana dimaksud ayat 1 terpenuhi, para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada ketua majelis hakim. 5 Setelah menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator. 6 Jika pada pengadilan yang sama tidak terdapat hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat, maka hakim pemeriksa pokok perkara dengan atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim wajib menjalankan fungsi mediator. Menempuh Mediasi dengan Iktikad Baik1 Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik.2 Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik. Tahap-Tahap Proses Mediasi Penyerahan Resume Perkara dan Lama Waktu Proses Mediasi 1 Dalam waktu paling lama 5 lima hari kerja setelah para pihakmenunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. 2 Dalam waktu paling lama 5 lima hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk. 3 Proses mediasi berlangsung paling lama 40 empat puluh hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 5 dan 6. 4 Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 empat belas hari kerja sejak berakhir masa 40 empat puluh hari sebagaimana dimaksud dalam ayat 3. 5 Jangka waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.6 Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi. Kewenangan Mediator Menyatakan Mediasi Gagal 1. Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturutturut tidak menghadiripertemuanmediasitanpaalasansetelahdipanggilsecarapatut. 2 Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa dalam sengketayangsedang dimediasi melibatkan aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak lengkap. Tugas-Tugas Mediator1 Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati. 2 Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. 3 Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.4 Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. Keterlibatan Ahli 1 Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat di antara para pihak. 2 Para pihak harus lebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan atau penilaian seorang ahli. 3 Semua biaya untuk kepentingan seorang ahli atau lebih dalam proses mediasi ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan. Mencapai Kesepakatan 1 Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. 2 Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai. 3 Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik. 4 Para pihak wajib menghadap kembali ke pada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian. 5 Para pihak dapat me ngajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. 6 Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai. Tidak Mencapai Kesepakatan1. Jika setelah batas waktu maksimal 40 empat puluh hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 3, para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan atau karena sebab-sebab yang terkandung dalam Pasal 15, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim. 2. Segera setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. 3 Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan. 4 Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 3berlangsung paling lama 14 empat belas hari kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan. Keterpisahan Mediasi dari Litigasi1 Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lain. 2 Catatan mediator wajib dimusnahkan. 3 Mediator tidak boleh diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan.4 Mediator tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi. Tempat Penyelenggaraan Mediasi Pasal 20 1 Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama atau di tempat lain yang disepakati oleh para pihak.2 Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan.3 Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya.4 Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan. Perdamaian di Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Para pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauankembali sepanjang perkara itu belum diputus. 2 Kesepakatan para pihak untuk menempuh perdamaian wajib disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili. 3 Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang berwenang atau Ketua Mahkamah Agung tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian. 4 Jika perkara yang bersangkutan sedang diperiksa di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali majelis hakim pemeriksa di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 empat belas hari kerja sejakmenerima pemberitahuan tentang kehendak para pihak menempuh perdamaian. 5 Jika berkas atau memori banding, kasasi, dan peninjauan kembalibelum dikirimkan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib menunda pengiriman berkas atau memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk memberi kesempatan para pihak mengupayakan perdamaian. 1 Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 berlangsung paling lama 14 empat belas hari kerja sejak penyampaian kehendak tertulis para pihak diterima Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. 2 Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan di pengadilan yang mengadili perkara tersebut di tingkat pertama atau di tempat lain atas persetujuan para pihak. 3 Jika para pihak menghendaki mediator, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan menunjuk seorang hakim atau lebih untuk menjadi mediator. 4 Mediator sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, tidak boleh berasal dari majelis hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan pada Pengadilan Tingkat Pertama, terkecuali tidak ada hakim lain pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut. 5 Para pihak melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat mengajukan kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada majelis hakim tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. 6 Akta perdamaian ditandatangani oleh majelis hakim banding, kasasi, atau peninjauan kembali dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari kerja sejak dicatat dalam register induk perkara. 7 Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 5 peraturan ini, jika para pihak mencapai kesepakatan perdamaian yang telah diteliti oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan para pihakmenginginkan perdamaian tersebut dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, berkas dan kesepakatan perdamaian tersebut dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung. Kesepakatan di Luar Pengadilan 1 Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaiandengan cara mengajukan gugatan. 2 Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa. 3 Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut a. sesuai kehendak para pihak;b. tidak bertentangan dengan hukum;c. tidak merugikan pihak ketiga; d. dapat dengan iktikad baik. Pedoman Perilaku Mediator dan Insentif1 Tiap mediator dalam menjalankan fungsinya wajib menaati pedoman perilaku mediator 2 Mahkamah Agung menetapkan pedoman perilaku mediator. 1 Mahkamah Agung menyediakan sarana yang dibutuhkan bagi proses mediasi dan insentif bagi hakim yang berhasil menjalankan fungsi mediator.2 Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang kriteria keberhasilan hakim dan insentif bagi hakim yang berhasil menjalankan fungsi mediator. Hits 0 Aktadamai memeiliki kekuatan hukum sama dengan vonnies hakim, sehingga ia dapat dipaksakan kepada para pihak jika salah satu diantara mereka enggan melaksanakan isi kesepatakatan tersebut. Mediasi diluar lembaga peradilan Lembaga mediasi diluar pengadilan adalah lembaga mediasi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk
Peraturan perundang-undangan memang mengharuskan perdamaian dibuat secara tertulis. Soal format, tidak diatur secara khawatir gagasan MA menyeragamkan format akta menjadi mubazir karena dalam perdamaian, kesepakatan pihak berperkaralah yang paling menentukan. Laksanto juga mengingatkan kemungkinan adanya perdamaian yang tidak tertulis. Bisa jadi, yang dimaksud Laksanto adalah perdamaian di luar pengadilan. Sedangkan, perdamaian dalam konteks Surat Wakil Ketua MA adalah mediasi di lembaga peradilan. Anggota Indonesian Mediator Association IMA, Tony Budidjaja, menjelaskan bahwa dalam teori dan praktik hukum di Indonesia, perdamaian dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau akta otentik dibuat di hadapan notaris atau hakim. Jika yang dimaksud MA adalah akta yang dibuat di hadapan hakim –biasa disebut putusan perdamaian – maka penyeragaman format akta diperlukan. Penyeragaman itu, kata Tony, bermanfaat bagi hakim untuk kepentingan administrasi atau pengawasan. Misalnya, untuk kepentingan validasi akta perdamaian dan kepentingan eksekusi. Bagi para pihak, lanjut peraih Asia Law Leading Lawyers 2006 ini, penyeragaman akta akan bermanfaat untuk menambah keyakinan rasa aman mengenai kekuatan hukum atas perdamaian yang mereka buat. Ini juga membantu para pihak mendokumentasikan perdamaian yang mereka capai. Manfaat ini juga dapat dirasakan mediator, khususnya mediator yang tidak punya latar belakang hukum, dimana kecepatan dalam mendokumentasikan perdamaian sangatlah krusial, papar Tony. Perma No. 1 Tahun 2008 sebenarnya menggariskan bahwa para pihak –dibantu mediator—merumuskan secara tertulis kesepakatan yang mereka capai. Para pihak juga wajib membubuhkan tanda tangan. Cuma, jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian acta van dading, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan atau klausula yang menyatakan perkara telah formil perdamaian harus dituangkan secara tertulis juga disinggung dalam pasal 1851 KUH Perdata. Jadi, tidak dibenarkan dalam bentuk lisan oral. Setiap persetujuan perdamaian yang tidak dibuat dalam bentuk tertulis dinyatakan tidak sah. Semangat itu tertuang dalam pasal 1815 ayat 2 KUH Perdata. Mengutip pendapat mantan hakim agung M. Yahya Harapan, dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Undang-Undang melarang menerima persetujuan perdamaian yang disampaikan secara lisan oleh para pihak. Dengan kata lain, tidak dibenarkan membuat persetujuan secara lisan untuk dikukuhkan lebih lanjut dalam penetapan akta perdamaian. Selain itu, yurisprudensi MA meneguhkan bahwa yang membuat persetujuan perdamaian itu haruslah orang yang mempunyai kekuasaan. Dalam Perma No. 1 Tahun 2008, yang dimaksud adalah hakim mediator. Putusan MA No. 1944 K/Pdt/1991 merumuskan norma, suatu akta perdamaian yang disepakati penggugat dan tergugat dalam sengketa gugatan perdata di pengadilan negeri, kemudian kesepakatan itu disahkan hakim dengan jalan menuangkannya dalam akta perdamaian, apabila ternyata dalam akta tersebut terdapat error in persona maka perjanjian damai tersebut tidak sah karena terdapat kekhilafan mengenai para lain, putusan MA No. 454 K/Pdt/1991 merumuskan norma, akta perdamaian dapat dibatalkan jika isinya bertentangan dengan undang-undang. Dalam kasus ini, akta perdamaian melanggar ketentuan perceraian dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Selain melakukan sosialisasi langsung, Mahkamah Agung MA terus menggalakkan penerapan mediasi di pengadilan. Para petinggi MA secara bergantian berkunjung ke sejumlah pengadilan untuk menjelaskan materi Peraturan Mahkamah Agung Perma No. 1 Tahun 2008, payung hukum mediasi di lembaga peradilan. Sosialisasi juga dilakukan terhadap komunitas di luar hakim. Upaya lain yang dilakukan MA adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut Perma Mediasi. Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong, bernomor 24/ Dalam surat yang ditujukan kepada para pimpinan badan peradilan umum dan agama seluruh Indonesia itu terungkap MA merasa perlu menyeragamkan karena selama ini masih ditemukan format berbeda di setiap pengadilan. Selain menghimbau ada kesesuaian format akta, MA juga melampirkan contoh format akta perdamaian di pengadilan. Dalam contoh format yang dibuat MA, tertuang antara lain waktu tercapainya perdamaian, nama mediator, identitas para pihak yang bersengketa, dan materi perdamaian. Setelah akta perdamaian itu, majelis hakim menjatuhkan putusan yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas. Penyeragaman format akta perdamaian dikritik St. Laksanto Utomo. Dihubungi via telepon, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid itu berpendapat, sesuai dengan sifat kebebasan berkontrak, mestinya para pihak diberikan kebebasan menentukan format dan isi akta perdamaian yang mereka sepakati. Lucu saja kalau MA membuat format akta yang formil, kata Laksanto.
Penyelesaiansengketa dengan biaya murah dan proses lebih cepat dapat diselesaikan oleh pihak-pihak yang bersengketa dengan Perdamaian. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyebutkan semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui
BerandaKlinikPerdataUpaya Hukum Jika Akt...PerdataUpaya Hukum Jika Akt...PerdataSenin, 5 Juli 2021Apakah dibolehkan seseorang yang sudah melakukan perdamaian atas sengketa tanah melalui jalur hukum tapi di kemudian hari orang tersebut melakukan gugatan kembali mengenai sengketa yang sebelumnya sudah diselesaikan melalui perdamaian secara jalur hukum? Terima perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian. Apabila kedua pihak yang bersengketa berdamai kemudian meminta kepada pengadilan agar kesepakatan perdamaian itu dikuatkan dengan putusan pengadilan, maka bentuk persetujuan perdamaian ini disebut akta perdamaian. Akta perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak dipersamakan dengan putusan akhir dan memiliki kekuatan eksekutorial. Lalu, apa upaya hukum yang dapat dilakukan jika salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan dalam akta perdamaian? Bisakah diajukan gugatan kembali? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Sebelum menjawab pokok pertanyaan, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan sengketa tanah yang telah diselesaikan melalui perdamaian melalui jalur hukum dalam hal ini adalah sengketa tanah yang telah diselesaikan dengan akta perdamaian melalui perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari akta perdamaian melalui pengadilan itu sendiri dan kekuatan dari akta perdamaian tersebut. Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan “Perma 1/2016”, akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan hal ini, apabila kedua pihak yang bersengketa berdamai kemudian meminta kepada pengadilan agar kesepakatan perdamaian itu dikuatkan dengan putusan pengadilan, maka bentuk persetujuan perdamaian ini disebut akta hukum dari akta perdamaian ini adalah Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement “HIR” yang menjelaskan putusan perdamaian sebagai berikutJika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat akte tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa. Keputusan yang sedemikian tidak diizinkan pada waktu mencoba akan memperdamaikan kedua belah pihak, perlu dipakai seorang juru bahasa, maka peraturan pasal yang berikut dituruti untuk itu. Selanjutnya, jika sudah terdapat akta perdamaian, apakah salah satu pihak bisa menggugat kembali sengketa tanah tersebut?Perlu diketahui terlebih dahulu seperti yang telah disampaikan di atas bahwa akta perdamaian mempunyai kekuatan sama dengan keputusan pengadilan, dipersamakan dengan putusan akhir danmemiliki kekuatan eksekutorial, sebagaimana yang juga telah dijelaskan dalam Bolehkah Perdamaian Dilakukan Saat Putusan Akan Dieksekusi?. Sehingga, akta perdamaian jika tidak dilaksanakan maka dapat dimintakan pelaksanaan eksekusi secara paksa oleh pengadilan karena salah satu pihak tidak mau melakukan secara sukarela. Oleh karena itu tidak ada ketentuan ganti rugi, dan yang ada hanyalah permohonan Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata hal. 302 juga berpendapat bahwa putusan perdamaian dengan akta perdamaian yang isinya menghukum pihak-pihak yang bersengketa untuk melakukan persetujuannya, putusan ini mempunyai kekuatan eksekutorial, apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau tidak melaksanakan persetujuannya yang ditulis dalam akta perdamaian dalam putusan perdamaian, maka pihak lawan dapat langsung melakukan permohonan terhadap sengketa yang telah dibuat akta perdamaiannya dan dikuatkan dengan putusan pengadilan tidak dapat diajukan gugatan kembali, karena akta perdamaian tersebut dipersamakan dengan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, pihak yang merasa dirugikan karena tidak dilaksanakannya akta perdamaian dapat menempuh upaya hukum permohonan demikian, langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua uraian-uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila terkait hal-hal yang telah disepakati di dalam akta perdamaian terdapat hal-hal yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang disepakati, maka tidak dapat diajukan gugatan kembali terhadap sengketa tanah tersebut, melainkan langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua jawaban dari kami, semoga HukumHerzien Inlandsch Reglement;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Jakarta Sinar Grafika.
.
  • kjz6yiywpu.pages.dev/975
  • kjz6yiywpu.pages.dev/148
  • kjz6yiywpu.pages.dev/796
  • kjz6yiywpu.pages.dev/956
  • kjz6yiywpu.pages.dev/774
  • kjz6yiywpu.pages.dev/487
  • kjz6yiywpu.pages.dev/410
  • kjz6yiywpu.pages.dev/38
  • kjz6yiywpu.pages.dev/494
  • kjz6yiywpu.pages.dev/579
  • kjz6yiywpu.pages.dev/92
  • kjz6yiywpu.pages.dev/352
  • kjz6yiywpu.pages.dev/562
  • kjz6yiywpu.pages.dev/173
  • kjz6yiywpu.pages.dev/549
  • akta perdamaian mediasi diluar pengadilan